LSP Pariwisata Bali Internasional
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PARIWISATA BALI INTERNASIONAL
Mengacu kepada UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, dan PP No 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Usaha dan Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata, pengurus Yayasan Dharma Widya Ulangun dan manajemen SPB menyadari perlunya sertifikasi bagi calon tenaga kerja dari lembaga pelatihan kerja. Dibentuknya sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi yang akan mensertifikasi calon tenaga kerja dari lembaga pelatihan kerja di SPB adalah suatu kebutuhan yang mendesak. Dengan dikeluarkannya lisensi LSP SPB dengan nomor : KEP.724/BNSP/XII/2014, LSP SPB merealisasikan rencana kerja yang telah disusun. Salah satunya adalah melakukan sertifikasi kepada calon tenaga kerja lulusan dari SPB, dan tenaga kerja dari jejaring lembaga pelatihan kerja SPB.
Sertifikasi profesi atau sertifikasi kompetensi kerja bagi lulusan SPB dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Dengan melibatkan asesor kompetensi yang dimiliki, LSP SPB akan menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja di Tempat Uji Kompetensi Sekolah Perhotelan Bali (TUK SPB). Mengacu kepada bidang keahlian yang ditawarkan oleh SPB maka LSP SPB memiliki skema sertifikasi untuk bidang keahlian Tata Hidangan (Food & Beverage Service), Tata Graha (Housekeeping), Kantor Depan (Front Office), Tata Boga (Food Production), Penjualan tiket (Ticketing), Pemandu Wisata (tour guide) dan Spa.